Smart city merupakan salah satu konsep pengembangan kota/kabupaten berdasarkan prinsip teknologi informasi yang dibuat untuk kepentingan bersama secara efektif dan efisien. Dalam penerapan konsep smart city, terdapat beberapa unsur yang perlu dikembangkan, salah satunya adalah smart government.
Konsep smart government ini memiliki prinsip dasar yang dijadikan acuan dalam penerapan konsep smart city, yaitu :
- Mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat;
- Mengembangkan operasional agar lebih efisien;
- Meningkatkan managemen organisasi, sumberdaya manusia, dan infrastruktur;
- Membuat sistem database yang dapat diakses secara umum;
- Mengolah informasi data yang up-to- date (realtime);
- Menggunakan teknologi yang mutakhir;
- Adanya koordinasi antara stakeholders.
Kementerian Kominfo melalui Direktorat Layanan Aptika Pemerintahan (LAIP) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian PANRB menginisiasi penyelenggaraan Gerakan Menuju 100 Smart City.
Penyusunan masterplan dan quickwin smart city untuk 100 kabupaten/kota tersebut dilaksanakan dalam rentang waktu tiga tahun, yaitu 25 daerah di tahun 2017, 50 daerah di tahun 2018 dan 25 daerah di tahun 2019. Pemilihan 100 kabupaten/kota tersebut diharapkan menjadi role model pelaksanaan smart city bagi daerah-daerah lain.
Peserta dipilih dengan melalui tahap seleksi, dengan melibatkan asesor dari berbagai kalangan, baik pemerintah, perguruan tinggi, maupun praktisi. Para peserta kemudian menjalani serangkaian proses bimbingan dan pendampingan untuk memperkuat aspek fundamental menuju kota/kabupaten yang smart sesuai dengan keunggulan, potensi, dan tantangan khas daerahnya masing-masing.