Rukun Warga (RW)

Definisi, Tugas dan Fungsi Rukun Warga

Rukun Warga dalam sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat sebagai sistem pemerintahan presidensial merupakan bagian pembagian di bawah keluarahan/desa/pekon. Dalam setiap penentuan RW dilakukan secara musyawarah mufakat yang antar masyarakat, bisa juga dilakukan dalam pengertian demokrasi, utamanya untuk pemilihan demokratis dilakukan pada wilayah Indonesia yang berada di perkotaan.

Pengertian Rukun Warga (RW)

Pengertian RW adalah pembagian wilayah kerja yang berada tepat dibawah Kelurahan yang secara legalisasinya subtoral pekerjaan ini diakui pemerintah dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang kemudian ditetapkan oleh aparatur pemerintah desa, dengan ketuanya adalah kepada desa. Baca juga; Pengertian RT (Rukun Tetangga), Tugas, Struktur, dan Contohnya

Pengertian Pengertian Rukun Warga (RW) Menurut Para Ahli

Adapun definisi Rukun Warga (RW) menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Suparlan

Rukun Warga (RW) adalah organisasi pemerintahan tingkat desa yang ada di lingkungan masyarakat, dengan fungsi utamanya untuk memberikan perintah secara struktural dari kepala desa ke RT (Rukun Tetangga) yang kemudian printah tersebut dikabarkan kepada masyarakat.

  1. Wikipedia

Definisi Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang legalisasinya diakui serta dibina oleh pemerintah daerah dan menjadi tugas pemerintah pusat untuk melestarikan macam macam norma dalam menjalakan keterampilan hidup masyarakat.

Tugas RW (Rukun Warga)

Berikut ini merupakan beberapa tugas yang menjadi tujuan utama dari pada Rukun Warga, antara lain;

  1. Menjadi Pelayan Masyarakat

Tugas utama yang diberikan kepada RW adalah menjalankan dalam setiap sisi pelayanan kepada masyarakat, hal ini sesuai dengan daerah dimana ketua RW tinggal, sehingga dalam koredornya segala bentuk tanggungjawab atas Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinannya. Jika ada urusan desa yang mendesak maka RW juga bertugas dalam melayani masyarakat jika ada permasalahan.

  1. Memelihara Hidup Rukun

Tugas selanjutnya yang menjadi peranan bagi RW adalah memilihara kehidupan yang rukun, dalam hal ini setiap warga dalam pemerintahannya dianjurkan untuk saling toleransi, mentaati norma hukum, serta menjaga integrasi nasional secara menyeluruh.

  1. Menyusun Rencana Pembangunan di Wilayahnya

Peranan yang diberikan kepada RW selanjutnya ialah menyusun dalam setiap rencana serta mengimplementasikan pelaksanakan pembangunan dengan menampung aspirasi masyarakat yang bersifat  swadaya, keadilan, murni (pure). Selain daripada pembantu masyarakat maka RW juga berperan sebagai pemabntu kepala desa dalam membantu membangun desa untuk lebih maju.

Struktur RW (Rukun Warga)

Struktur utama yang ada dalam tingkatan pemerintahan RW (Rukun Warga), yang paling penting adalah sebagai berikut;

  1. Ketua RW (Rukun Warga)
  2. Seketaris RW (Rukun Warga)
  3. Bendahara RW (Rukun Warga)
  4. Seksi-Seksi yang menjadi kebutuhan dari RW (Rukun Warga). Dalam hal ini misalnya saja Seksi Rohani, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat, dan lain sebagainya.

Contoh RW

Adapun untuk contoh dalam peranan RW, antara lain sebagai berikut;

Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri menjadi salah satu desa yang memperdayaan masyarakat dengan kampuan Bahasa Inggrisnya. Dalam koredornya setiap RW yang ada di Desa tersebut memberikan mandat kepada setiap lembaga kursus untuk meminta KTP sebagai landasan dasar dalam menjaga ketidaknyamanan pada pendatang.

Maka dalam hal inilah, peranan RW yang kemudian diberikan kepada RT dan berlanjut kepada masyarakat yang mempunyai lembaga kursus atau camp mengakomodir para pendatang untuk menyerakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku di wilayah NKRI.

Referensi:
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Butuh bantuan?
Hallo
Bisakah kami membantu Anda?