Definisi, Tugas dan Fungsi Rukun Tengga

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. RT merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan …

Definisi, Tugas dan Fungsi Rukun Tengga Read More »